60.627 Warga Langgar Penggunaan Masker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 60.627 warga Jakarta Pusat masih melanggar penggunaan masker sejak diperpanjang penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.

"Dari 60.627 pelanggar  yang tidak mengenakan masker, 60.373 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 254 dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp 48.750.000," ujar Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra saat dikonfirmasi, Senin (12/4).

Lebih lanjut Gatra menjelaskan, para pelanggar mendapatkan sanksi lantaran tidak memakai masker sesuai dengan anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 di Ibu Kota.

"Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum sekitar 10 sampai 20 menit," ungkapnya. 

Selain 60.373 pelanggar mendapatkan sanksi sosial, pihaknya juga memberi sanksi denda administrasi kepada 254 pelanggar dengan total Rp 48.750.000. Hasil denda ini langsung ditransfer melalui Bank DKI.

"Pelanggar langsung kita minta untuk transfer ke Bank DKI, kita berikan nomor rekening Bank DKI. Jadi langsung masuk ke kas daerah," jelasnya.

Perlu diketahui, periode Januari sampai 9 April 2021 ada 60.373 pelanggar tersebar di delapan kecamatan dan tingkat kota, adapun rinciannya antara lain 1.792 pelanggar di tingkat kota, 7.132 pelanggar di Kecamatan Gambir, 8.310 pelanggar di Kecamatan Menteng, 8.139 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang, 6.097 di Kecamatan Sawah Besar, 9.406 Kecamatan Senen, 5.669 di Kecamatan Kemayoran, 7446 di Kecamatan Cempaka Putih, dan 6.382 Kecamatan Johar Baru.

Sebanyak 254 pelanggar yang kena sanksi denda, yakni 25 pelanggar tingkat kota dengan total Rp 5.700.000,-, 42 pelanggar di Kecamatan Gambir total denda Rp 5.350.000, lima pelanggar di Kecamatan Menteng dengan total denda Rp 1.250.000, 17 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang dengan total denda Rp 2.700.000.

Lalu, 9 pelanggar di Kecamatan Sawah Besar dengan total denda Rp. 1.950.000, 44 pelanggar di Kecamatan Senen dengan total denda Rp. 10.100.000, 72 pelanggar di Kecamatan Kemayoran total denda Rp. 13.400.000, 9 pelanggar di Kecamatan Cempaka Putih total denda Rp 2.250.000, dan 31 pelanggar di Kecamatan Johar Baru dengan total denda Rp. 48.750.000. (As)

 

 Kominfotik JP/Day