60 UKPD di Lingkungan Pemkot Jakpus Ikut Sosialisasi Disiplin PNS

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 60 UKPD terdiri bagian Sekretariat Kota (Setko), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, di Ruang Rapat Sekko, Lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (6/12).

Iqbal Akbarudin mengatakan, sesuai pasal 2, pegawai wajib melaksanakan dan menghindari larangan segala bentuk yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Kalau PP Nomor 94 Tahun 2021 ini dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas, Insya Allah PNS tersebut tidak akan terkena hukuman disiplin pegawai," katanya.

Untuk itu, Iqbal juga meminta kepada kepala unit supaya dapat mengingatkan pegawainya, bukan hanya disiplin baik dalam kehadiran dan kepulangan jam kerja saja, namun juga harus mematuhi yang terdapat pada pasal 3, 4 dan 5 yang tercantum pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

"PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, tidak ada lagi KKN dalam pengelolaan kedinasan baik itu pelayanan masyarakat maupun dalam hal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta layanan lainnya. Selain itu juga PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Munjir Munaji menambahkan, adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu, untuk meningkatkan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat serta sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin berkinerja.

"Kegiatan ini diikuti 60 UKPD terdiri bagian Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, kecamatan dan kelurahan secara virtual berlangsung selama satu hari," tambahnya.