62 Pelanggar Prokes Terjaring Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih di Empat Lokasi

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar prokes diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih melaksanakan operasi tertib masker di empat titik lokasi.

Keempat titik tersebut berada di Jalan Putih Tengah Raya, Jalan Cempaka Putih Barat 26, Jalan Percetakan Negara, dan Jalan Pangkalan Asem.

Operasi tertib masker ini menerjunkan 30 personil terdiri dari jajaran tiga pilar, anggota Satpol PP, Dishub, dan FKDM.

Kasatpol PP Cempaka Putih E Sunaryo mengatakan, walaupun DKI sudah masuk PPKM level 2 warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas.

"Operasi tertib masker ini juga tertuang pada Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 3 tahun 2021, Inmendagri nomor 53 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur (Pergub) 1245 tentang PPKM level 2," jelasnya.

Sunaryo mengungkapkan, dari operasi tertib masker tersebut berhasil menjaring 62 pelanggar prokes dan dikenakan sanksi sosial. 

"Ada 62 pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas. Bagi warga harus tetap menjalankan prokes dengan baik dan benar, jika beraktivitas di luar dengan memakai masker," ungkapnya.

"Saya minta kepada warga harus tetap mentaati protokol kesehatan, walaupun sudah menjalani vaksinasi Covid-19," tegasnya.

Sunaryo merinci ke 62 pelanggar saat terjaring di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya 19 pelanggar, Jalan Percetakan Negara 16 pelanggar, Jalan Cempaka Putih Barat 26 pelanggar dan Jalan Pangkalan Asem 17 pelanggar, jadi totalnya ada 62 pelanggar.