67 Pelanggar PPKM Level 3 Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 67 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dikenakan sanksi sosial. Pelanggar terjaring saat Satpol PP menggelar operasi tertib masker yang tersebar di enam titik wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Ada 67 pelanggar PPMK level 3 yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas. Para pelanggar langsung kita data serta dikenakan sanksi sosial yaitu menyapu fasilitas umum," kata Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Darwis mengungkapkan bahwa 67 pelanggar tersebut terjaring di tingkat Kecamatan Sawah Sawah sebanyak 36 pelanggar, Kelurahan Mangga Dua Selatan delapan pelanggar, Karang Anyar enam pelanggar, Pasar Baru lima pelanggar, Gunung Sahari Utara tujuh pelanggar dan Kelurahan Kartini lima pelanggar.

"Kita setiap hari melakukan operasi tertib masker dengan lokasi berpindah-pindah, menerjunkan 30 petugas Satpol PP kecamatan dan kelurahan. Kegiatan dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB," tambahnya.