Anies Baswedan Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Bagi Warga DKI Jakarta

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah bagi warga. Foto: H. A. Daelani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan 5.000 sertifikat hak atas tanah bagi warga, di Hotel Grand Mercure, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Penyerahan sertifikat tersebut diberikan secara simbolis kepada 10 orang penerima dari lima wilayah DKI Jakarta oleh Anies Baswedan didampingi Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono.

Anies Baswedan mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kesempatan kepada warga untuk mempunyai kepastian hukum atas hak atas tanahnya.

Menurutnya, dengan memiliki sertifikat mempunyai kepastian atas hak tanah yang sekarang ditempati atau diduduki, bervariasi luasnya ada 20 meter, 50 meter hingga 100 meter. Memiliki tanah di Jakarta walaupun kecil adalah sebuah aset.

"Memiliki tanah di Jakarta walaupun kecil ini merupakan sebuah aset yang berharga, jadikan ini sebagai aset penting, aset strategis untuk kesejahteraan keluarga dan untuk masa depan anak dan cucu kita," ucap Anies dalam sambutannya.

"Jangan sampai begitu sudah dapat sertifikat cepat-cepat langsung dilakukan likuidasi, jangan lakukan itu meskipun hak dari bapak ibu sekalian," imbuhnya.

Anies juga berharap dengan adanya status hukum yang solid ini, maka sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kepentingan.

"Saya minta yang telah menerima sertifikat tetap menjadi warga DKI Jakarta. Optimalkan dan manfaatkan sertifikat yang dimiliki serta gunakan sebaik-baiknya," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan bahwa tanah yang ada di DKI Jakarta seluruhnya dapat mempunyai sertifikat. Pada tahun 2021 ini sudah dilakukan pengukuran semuanya 570.000 lebih, dan yang sudah kita sertifikatkan sebanyak 250.000 lebih.

"Jumlah sertifikat tanah yang  diserahkan kepada warga DKI Jakarta hari ini sebanyak 5.000 sertifikat dengan rincian yaitu, Jakarta Selatan 1.200 sertifikat, Jakarta Pusat 750 sertifikat, Jakarta Utara 900 sertifikat, Jakarta Timur 1.160 sertifikat, dan Jakarta Barat 1.000 sertifikat," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengaku bahwa, di Jakarta Pusat ada 750 warga yang menerima sertifikat dan ini merupakan suatu bentuk pengakuan hak atas tanah bagi warga Jakarta Pusat. 

"Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, warga bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan penuh ketenangan," tandasnya.