Bangunan Tiga Lantai di Paseban Dibongkar Satpol PP Jakarta Pusat

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP bongkar bangunan yang menyalahi aturan IMB. Foto: pusat.jakarta.go.id

Bangunan tiga lantai yang terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Paseban Raya RT.002/07 No. 71 Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dibongkar anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (15/9).

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Aji Kumala mengatakan, pembongkaran bangunan lantai tiga tersebut menindaklanjuti Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

"Kami bongkar dinding lantai 3, lantai 2, dan jebol coran dengan menggunakan alat manual seperti mesin breaker, linggis, martil bogem serta gunting besi ukuran besar," ungkap Aji didampingi Kasatpol PP Kelurahan Paseban, Ali Yusuf.

Menurut Aji, pemilik bangunan masih nekat membangun bangunan rumah berlantai tiga padahal bangunan tersebut melanggar IMB dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

"Dalam pembongkaran bangunan tersebut pihaknya menerjunkan 60 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Tingkat Kota, kecamatan-kelurahan, TNI, Polisi, dan ASN," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Senen Benny Kris Dwicahyadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberi surat peringatan, lanjut penyegelan, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) dan usulan Rekomtek ke Satpol PP Jakarta Pusat.

"Karena pemilik bangunan bandel, yah sudah kami usulkan Rekomtek ke Satpol PP untuk dibongkar,“ tandasnya.