Begini Konsep Penanganan Anak Jalanan di Rumah Singgah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat Ngapuli Perangin-angin. Foto: Shab

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Ngapuli Perangin-angin menerangkan, konsep penanganan anak jalanan melalui rumah singgah.

Menurutnya, rumah singgah bukanlah tempat tinggal bagi anak jalanan. Rumah tersebut merupakan tempat persingahan bagi anak jalanan untuk dibina. Anak jalanan tetap harus kembali ke keluarganya, bukan menetap di rumah singgah.

“Jadi dari pada anak itu berada di jalan lebih baik kita bina di rumah singgah. Anak ini kan cerminan masa depan bangsa,” ungkapnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

Ia menambahkan, biasanya anak jalanan ini berada di rumah singgah selama enam jam untuk dibina dan diberikan keterampilan, seperti bermusik, kerajinan tangan, serta mendapatkan fasilitas satu kali makan.

“Kita memberikan atensi pada mereka dengan mengarahkan dan membimbing  sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya,” tandas Ngapuli. (As)

 

Kominfotik JP/NEL