Belum Memiliki Akta Kelahiran Diimbau Melapor

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus)nDhany Sukma mengimbau anak yang tidak memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA) untuk segera melapor.

Hal ini diungkapkannya usai membuka penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang l, Gambir, Selasa (16/3).

Menurutnya, pemenuhan hak sipil pada anak melalui akta kelahiran dan KIA ini dalam rangka mewujudkan KLA di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga, jika belum ada anak berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran segera laporkan untuk mendapatkan layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Jadi saya mengimbau terkait pemenuhan hak sipil berupa akta kelahiran, silahkan lakukan permohonan ke kelurahan. Agar kelurahan bisa memenuhi hak sipil anak terkait kepemilikan dokumennya,” ungkapnya.

Dhany mengatakan, layanan kependudukan saat ini sudah dapat langsung dilakukan di kelurahan. Sehingga, warga bisa langsung mendapatkan akta kelahiran dari kelurahan.

“Kita bisa mengunakan data dasawisama yang dikembangkan PKK di bawah Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakpus. Sehingga dari data itu bisa langsung diidentifikasi jika ada warga yang belum mendapatkan akta kelahiran,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL