Cegah Covid-19, Sudin LH Jakpus Punya Tahap Ikut Uji Emisi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas memberikan hasil uji emisi kepada pemilik kendaraan. Foto: Dans

Guna mencegah penularan Covid-19, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) mempunyai tahap yang harus diikuti peserta uji emisi, di halaman Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup, Komplek Perkantoran Rawa Kerbau, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Kebersihan (PPDLK) MG Evy Sulistyowati menerangkan, untuk dapat mengikuti uji emisi para peserta mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi uji emisi.

Setelah itu, datang ke tempat uji emisi dengan mengendarai kendaraannya untuk registrasi ulang lalu mengambil nomor antrean dan wajib memakai masker.

"Proses selanjutnya, pemilik kendaraan akan dipanggil berdasarkan nomor antrean lalu masuk ke area uji emisi," katanya di lokasi.

Ia menambahkan, setelah selesai proses uji emisi, pemilik kendaraan dipersilahkan menunggu hasil di tempat parkir yang telah disediakan.

"Hasil uji emisi tersebut nantinya petugas yang langsung menyerahkannya kepada pemilik kendaraan," jelasnya.

Dengan melalui tahap-tahap tersebut, lanjut Evy, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraannya guna mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19. (As)

 

Kominfotik JP/Dans