Dasawisma Jakpus Akan Lakukan Pendataan Keluarga Fase Kedua

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Kader Dasawisma Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan orientasi pendataan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kader Dasawisma Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan melakukan pendataan keluarga fase kedua, dan pada saat ini tengah melakukan orientasi.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Bangun Manalu menerangkan, kegiatan pendataan keluarga fase kedua ini merupakan tindak lanjut dari pendataan keluarga fase pertama.

Pendataan tahap kedua ini dilakukan mulai tanggal 2 sampai 31 Januari 2022. Sementara saat ini tengah dilakukan orientasi mulai 28 hingga 30 Desember 2021 mendatang.

“Pendataan ini nantinya akan digunakan untuk program pembangunan Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Bangun menjelaskan ada tujuh kecamatan yang melakukan pendataan keluarga dari delapan kecamatan yang ada di Jakpus, di antaranya, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Johar Baru, dan Kecamatan Senen.

Bangun memaparkan, untuk pendataan keluarga para Dasawisma akan melakukan pendataan sesuai indikator program yang sudah ditentukan. Ada 186 variabel pertanyaan yang akan dikumpulkan sesuai kebutuhan program pembangunan DKI Jakarta.

“Pendataan keluarga ini mengumpulkan data secara langsung dari warga melalui aplikasi Carik Jakarta yang didampingi oleh kader Dasawisma,” jelasnya.

Bangun menyebut salah satu contoh pendataan keluarga melalui Carik Jakarta ini di antaranya, data bayi stunting yang langsung didata kader Dasawisma, data anak yang belum sekolah, dan sebagainya.