Eselon III di Lingkungan Pemkot Jakpus Diwajibkan Mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin. Foto: Rif

Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat yang memenuhi syarat wajib mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.   

"Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PNS bahwa kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan sumber daya manusia (SDM) yang berpotensi menduduki Jabatan Tinggi Pratama sangat penting makannya ada seleksi terbuka," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin saat memimpin Pembinaan Pegawai Terkait Tindak Lanjut Arahan Gubernur, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (7/6).   

Pentingnya kebutuhan Pemprov DKI akan potensi SDM ini, lanjut Iqbal, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan instruksi nomor 43 tahun 2021 tentang PNS yang memenuhi syarat wajib mengikuti seleksi terbuka tersebut.   

"Pemprov DKI Jakarta memang membutuhkan beberapa PNS yang berpotensi tinggi untuk duduk dalam jabatan yang kosong," jelasnya.   Untuk itu, kata Iqbal, selain memberikan pembinaan juga peringatan tertulis dari Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada PNS yang tidak mengikuti seleksi terbuka tersebut.   "Apabila di kemudian hari ada seleksi terbuka kita harapkan seluruh eselon III yang ada di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat akan mengikuti kegiatan tersebut," ungkapnya.   

Iqbal menegaskan tidak ada alasan apapun bagi PNS yang tidak mengikuti seleksi terbuka Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama.   "Kita tidak menerima alasan apapun. Ada batasan toleransi tertentu yang memang dimungkinkan bagi PNS untuk tidak mengikuti seleksi terbuka tersebut," tandasnya.   

 

Kominfotik JP/As