Gelar Operasi Tertib Masker, Satpol PP Karang Anyar Jaring 18 Pelanggar

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Satpol PP Kelurahan Karang Anyar menggelar Oparasi Tertib Masker (Opstibmask), di Jalan B Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dan dipantau Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Karang Anyar Arif Lingga Pratama didampingi Pelaksana harian (Plh) Satpol PP Jaanih.

Sekkel Karang Anyar Arif Lingga Pratama mengatakan, aparat jajaran Kelurahan Karang Anyar tetap semangat dalam melakukan pendisplinan protokol kesehatan (prokes) terhadap warga dengan menggelar razia masker.

"Aparat tidak kendor dan tetap semangat dalam menggelar oparasi tertib masker walaupun kasus Covid-19 sudah landai. Hal ini agar warga sadar dan tetap waspada karena virus Corona masih menghantui kita," kata Lingga saat dikofirmasi, Kamis (23/9).

"Dari hasil operasi tertib masker ini berhasil menjaring 18 pelanggar. Para pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Lingga.

Sementara itu, Plh Satpol PP Kelurahan Karang Anyar Jaanih menambahkan, operasi tertib masker yang digelar di Jalan B Raya menerjunkan enam anggota Satpol PP dan rutin dilakukan sebagai efek jera bagi warga masyarakat.

"Dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring 18 pelanggar, sebelum diberikan sanksi para pelanggar terlebih dahulu didata indentitasnya. Setelah didata baru dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan sarana dan prasarana umum," ujarnya.