Ini Mekanisme Pemilihan RT-RW dan LMK di Masa Pandemi Covid-19

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT-RW dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di masa pandemi Covid-19. Foto: Irgi PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengumpulkan para camat-lurah terkait sosialisasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT-RW dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di masa pandemi Covid-19.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (15/9).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pemilihan tersebut pada prinsipnya untuk LMK mengacu pada Perda nomor 5 Tahun 2010, sementara bagi RT-RW ada Pergub nomor 171 Tahun 2016.

"Kita akan mengacu pada peraturan perundang undangan tersebut. Dan kita juga memperhatikan SE Sekda nomor 46 tahun 2021 yang konteksnya harus memperhatikan kondisi Covid-19," jelasnya.

Intinya, lanjut Dhany, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menjalankan mekanisme pemilihan RT-RW dan LMK.

"Dalam pemilihan RT-RW dan LMK bisa melalui daring dan luring. Luring hanya untuk panitia pemilihan dan daring bagi para peserta pemilih," ujarnya.

Nantinya, Dhany menambahkan, bakal calon akan menyampaikan visi misi melalui video yang diatur waktunya. "Kemudian mekanisme pemilihannya bisa melalui online," tandasnya.