Inilah Lima Arahan Wali Kota Bagi Bidang Asisten Pemerintahan

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany. Foto: Zahra PKL

Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan ada lima arahan Wali Kota Jakarta Pusat yang harus dievaluasi pada bidang asisten pemerintahan.

Hal tersebut dikatakannya saat rapat koordinasi wilayah yang dihadiri para kepala suku dinas, camat, dan lurah, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Gambir, Kamis (28/10) kemarin.

Pertama, lanjut Denny, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan kecamatan dan kelurahan. Hal ini terkait pedoman SK Wali Kota nomor 86 tahun 2021 tentang pedoman standar pelayanan kecamatan dan kelurahan.

Kedua, kata Denny, evaluasi peranan dan kinerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Pastikan jumlah PPSU sama dengan anggaran yang ada. Evaluasi sistem kerja baik secara tim maupun individu," jelasnya.

Arahan ketiga, kesiapan posko siaga banjir. "Cek kesiapan prasarana dan sarana posko. Membuat pengaturan personil sebagai petugas jaga posko. Tertib administrasi pelaporan secara komprehensif, akurat, dan mudah diakses informasinya oleh masyarakat," kata Denny.

Keempat, lanjut Denny, antisipasi peningkatan Covid-19 gelombang III. "Ingatkan terus kepada masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Lakukan upaya pencegahan seperti, percepatan vaksinasi, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta melakukan Active Case Finding (ACF) Covid-19 sesuai rekomendasi yang ada," ungkapnya.

"Lakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait dan libatkan lembang kemasyarakatan yang ada," imbuhnya.

Dan terakhir, kata Denny, evaluasi capaian Bulan Dana PMI tahun 2021. "Bulan Dana PMI hanya sampai akhir November, agar diingatkan kembali capaiannya. Target minimal pencapaian Bulan Dana PMI tahun ini adalah hasil pencapaian tahun lalu agar dipacu lagi," pungkasnya.