Kantor Pemkot Jakpus Tutup Sebagian Pintu Masuk dan Keluar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Dropbox di Blok A, Kantor Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Foto: As

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari seiring dengan ledakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat membatasi tamu yang masuk kantor Pemkot Jakarta Pusat dengan menutup sebagian pintu agar dapat terkontrol petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).

“Jadi di masing-masing blok (Blok A, C, D, dan PTSP) yang ada di kantor Pemkot Jakarta Pusat hanya ada satu pintu masuk dan keluar agar bisa kita kontrol dengan memenuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat, Istya Sati Murmendyah saat ditemui di ruanganya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Ia menambahkan bahwa di setiap blok tersebut juga telah disiapkan pencucian tangan memakai sabun dengan air mengalir serta pemeriksaan pengukuran suhu tubuh bagi setiap pegawai atau tamu yang masuk.

Selain itu, lanjutnya, juga telah disiapkan dorpbox bagi pengatar surat yang dijaga petugas. “Bagi pengantar surat tidak bisa masuk ke dalam gedung, kita telah siapkan dorpbox yang dijaga oleh petugas pamdal. Berada di BLok A, C, dan D. Nanti surat itu akan diantar oleh petugas kita ke UKPD terkait atau surat menyurat dilakukan melalui email,” tandasnya.

 

Kominfotik JP/As