Kasatpol PP Kecamatan Gambir: Covid-19 Masih Ada Prokes Harus Tetap Dipatuhi

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 11 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) saat tim Satpol PP Kecamatan Gambir menggelar Oparasi Tertib Masker (Opstibmask) di Jalan Tanah Abang 3, Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Para pelanggar terjaring karena kedapatan tidak memakai masker.

Kasatpol PP Kecamatan Gambir Delky Siregar mengatakan, 11 pelanggar prokes semuanya memilih sanksi kerja sosial dibanding sanksi membayar denda atau sanksi administrasi.

"Hari ini melalui operasi tertib masker di Jalan Tanah Abang 3, dari penggunaan kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas terjaring 11 pelanggar karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," kata Delky didampingi Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Partina.

Delky juga meminta masyarakat harus terus berperan aktif menjalankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Menurunnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat warga masyarakat tidak boleh kendor dalam menjalankan protokol kesehatan. Covid-19 masih ada, prokes harus tetap dipatuhi dan dijalani," ucap Delky.

"Selama penindakan prokes berlangsung di wilayah Petojo Selatan kegiatan berjalan aman dan terkendali. Dalam kegiatan tersebut menerjunkan 15 personil anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan," tambahnya.