Kelompok Keluarga Sadar Hukum Dibentuk Sebagai Solusi Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Aspem membuka Penyuluhan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di empat kelurahan yang berlangsung secara virtual. Foto: As

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di empat kelurahan yang berlangsung secara virtual.

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani membuka penyuluhan tersebut, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (3/6).

Denny mengatakan Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang mengikuti penyuluhan ini berada di empat kelurahan yaitu, Karang Anyar, Kartini, Pegangsaan, dan Kelurahan Menteng.

Denny juga mengungkapkan, selama pandemi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) datanya semakin meningkat bahkan sampai saat ini pelaporan di Polres masih terus bertambah.

"Meningkatkan KDRT di karenakan masih kurangnya pemahaman dari seluruh masyarakat terkait KDRT," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pak Wali Kota menetapkan Kelompok Keluarga Sadar Hukum diharapkan bisa mengetuk tularkan dan berbagi kepada masyarakat lainnya tentang penyuluhan hukum ini.

"Di seluruh dunia semua diatur dengan hukum. Kenapa demikian karena jika masih dalam alur hukum, pelanggar atau kejadian yang tidak sesuai bisa kita minimalisir," jelasnya.

Denny berharap dengan penyuluhan hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum bisa berbagi cerita dan memberikan solusi untuk menekan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani menambahkan, hampir di seluruh wilayah Jakarta Pusat Kelompok Keluarga Sadar Hukum telah dibentuk dan memiliki tanggung jawab untuk memiliki pengetahuan hukum serta mengetuk tularkan kepada masyarakat lainnya.

"Diharapkan kelompok yang telah ditetapkan ini menjadi solusi atau pendamping apabila ada persoalan hukum yang terjadi agar dapat diselesaikan di tingkat Kelompok Keluarga Sadar Hukum," tambahnya.

Dalam penyuluhan hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum secara virtual tersebut juga diikuti, Polres Metro Jakarta Pusat, Kanwil Hukum dan HAM serta Ketua RT-RW, FKDM, LMK, PKK di tempat masing-masing.

 

Kominfotik JP/As