Kelurahan Kebon Kacang Gelar Pengawasan dan Penindakan PPKM Level 4

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar tertib masker diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat menggelar pengawasan dan penindakan operasi tertib masker (Opstibmask) PPKM level 4, di Jalan K H  Mas Mansyur.

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang Nani Suryani menjelaskan, walaupun kasus Covid-19 sudah mulai landai, pihaknya tetap melaksanakan operasi tertib masker. Hal ini untuk membuat efek jerah kepada warga agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

"Dari kegiatan tersebut berhasil menjaring 10 pelanggar tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit,” kata Nani didampingi Kasatpol PP Kelurahan Kebon Kacang Ori Sumantri, Senin (23/8).

Dalam operasi tertib masker, lanjut Nani, pihaknya menerjunkan tujuh petugas Satpol PP dan Ketua LMK Kelurahan Kebon Kacang.

"Pelaksanaan kegiatan operasi tertib masker dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.30 WIB. Pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sesuai Pergub nomor 3 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.