Kelurahan Utan Panjang Gelar Sosialisasi SE Sekda Nomor 43 Tahun 2021

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Kelurahan Utan Panjang gelar sosialisasi SE Sekda nomor 43 Tahun 2021. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Utan Panjang menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT-RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di lingkungan RW 03 pada masa pandemi yang berlangsung di Ruang Pola kelurahan setempat, Kamis (23/9).

Sosialisasi tersebut berdasarkan SE Sekda nomor 43 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW pada masa pandemi Covid-19, SE Sekda nomor 44 tahun 2021 tentang pemilihan anggota LMK pada masa pandemi Covid-19, dan Pergub nomor 171 tahun 2016 tentang pedoman RT dan RW.

Lurah Utan Panjang Armadeo mengatakan, sebelum melakukan pemilihan pengurus RT, RW, dan LMK, pihaknya memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait Surat Edaran Sekda nomor 43 dan 44 tahun 2021 dan Pergub nomor 171 tahun 2021, agar dapat memahami mekanisme pemilihan RT, RW dan LMK pada masa pendemi Covid-19.

"Sosialisasi ini kita gelar per-RW, hal ini untuk menghindari kerumunan orang. Sekarang ini giliran RW 03 yang diberikan sosialisasi," kata Armadeo, Kamis (23/9).

Armadeo menambahkan, langkah pertama akan difokuskan pada sosialisasi ke seluruh warga sebelum melakukan pemilihan pengurus RT, RW maupun LMK. Terlebih saat ini masih pandemi, perlu perhintungan yang matang dalam pelaksanaannya.

"Dalam pelaksanaan pemilihan nantinya harus mentaati protokol kesehatan yakni, menerapkan 3M, kita tidak mau kecolongan. Apakah pelaksanaannya dengan cara tatap muka atau melalui daring, agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” tandasnya.