Kembali Dibuka TPU di Wilayah Jakpus Tetap Dipantau

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Zak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat di taman, hutan kota, serta pemakaman umum selama masa libur Idulfitri 1442 H pada 12-16 Mei 2021. 

Salah satunya terkait peniadaan aktivitas ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama libur Lebaran.

Kini TPU sudah kembali dibuka normal. Artinya, masyarakat sudah bisa berziarah kubur kembali, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. Keputusan pembukaan kembali TPU se-Jakarta ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administasi Jakarta Pusat akan tetap melakukan pemantauan TPU di Jakarta Pusat (Jakpus) guna mencegah kerumunan peziarah pasca-dibukannya kembali TPU. 

"Kita akan terus lakukan pengawasan bagi perziarah yang datang untuk menghidari terjadinya kerumunan di TPU,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, saat dikonfirmasi, Jumat (21/5). 

Dhany menambahkan, pengawasan TPU dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat dari berbagai daerah yang melakukan ziarah. Sebab, TPU menjadi lokasi di mana warga dari berbagai penjuru bertemu karena keluarganya dimakamkan di TPU. 

"Untuk mencegah kerumunan dari berbagai daerah ini pasca-dibukannya TPU akan tetap kita atur jangan sampai terjadi kerumunan," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL