Kembalikan Fungsi Trotoar, Bangunan Pospol di Jalan AM Sangaji Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pedestrian di Jalan Am Sangaji yang sebelumnya terdapat Pospol. Foto: pusat.jakarta.go.id

Guna menindaklanjuti keluhan warga wilayah Kelurahan Petojo Utara, Pos Polisi (Pospol) di Jalan AM Sangaji berada di trotoar yang rusak akibat unjuk rasa Undang Undang Cipta Kerja beberapa tahun lalu dibongkar dan dipindahkan mundur dari bangunan sebelumnya.

"Pembongkaran bangunan Pospol di atas pedestrian ini juga menindaklanjuti kelurahan warga untuk dikembalikan sebagai fungsi trotoar," kata Camat Gambir Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Fauzi mengungkapkan, sekitar akhir Desember 2020, Kapolsek Gambir merencanakan akan merenovasi bangunan Pospol tersebut, namun ia sarankan lebih baik dibongkar karena mengganggu pejalan kaki.

Agar bangunan Pospol tersebut tetap ada, Kecamatan Gambir berkoordinasi dengan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memperoleh ijin sementara bangunan darurat Pospol pelayanan masyarakat itu.

"Alhamdulillah, proses perijinan berjalan lancar dan saat ini bangunan Pospol yang baru letaknya agak mundur dari bangunan sebelumnya," ungkap Fauzi.

Sementara itu, ditempat terpisah Kasatpel Bina Marga Kecamatan Gambir Guruh W Pramuyudha menjelaskan, pasca-pembongkaran bangunan Pospol di atas pedestrian Jalan AM Sangaji, Kelurahan Petojo Utara, pihaknya langsung mengambil langkah menyambungkan sarana pejalan kaki yang terputus karena ada bangunan Pospol.

"Adapun trotoar yang terputus panjangnya 8,5 meter dan lebar 6 meter, penyambungan sarana pejalan kaki di kerjakan selama empat hari dengan menerjunkan 10 petugas Satpel Bina Marga," jelasnya.

Selain menyambungkan trotoar, lanjutnya, petugas Bina Marga Kecamatan Gambir juga memasang ubin pemandu (guidance block) untuk difabel.

"Alhamdulillah, pengerjaan penyambungan trotoar sudah selesai, sekarang pejalan kaki bisa menikmatinya," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day