Langgar Protokol Kesehatan, Satu Perusahaan Diberi Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lurah Kebon Melati menempelkan surat teguran tertulis di kantor PT Midtou Aryacom Futures. Foto: pusat.jakarta.go.id

Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 memberikan sanksi teguran tertulis terhadap satu perusahaan karena melanggar protokol kesehatan, di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lurah Kebon Melati, Winetrin menjelaskan, teguran tertulis diberikan ketika tim menemukan jumlah karyawan di kantor PT Midtou Aryacom Futures melebihi kapasitas 25 persen di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita telah berikan teguran tertulis. Jika masih melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda atau ditutup sementara selama tiga hari," tegasnya didampingi Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah perkantoran milik pemerintah dan swasta, Kamis (21/1).

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i menambahkan, pengawasan protokol kesehatan di sejumlah perkantoran milik pemerintah dan swasta yang juga didatangi yaitu, Loving Nut, RM Bakso Sapi, RM Shanghai Garden, PT Mini Sou, PT Global Manajemen Service, Bank UOB, dan kopi kenangan yang ke semua perusahaan ini telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Ada delapan perusahaan yang kita datangi hanya satu kantor yang kita berikan teguran tertulis karena melanggar kapasitas jumlah karyawan," jelasnya.

Pengawasan protokol kesehatan yang digelar Kelurahan Kebon Melati ini melibatkan 12 petugas terdiri dari Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day