Langgar PSBB, Dua Warga Tolak Diberikan Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Dua warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menolak diberi sanski sosial menyapu jalan karena beralasan sedang merokok saat mengandarai sepeda motor.

Pelanggar ini terjaring saat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Petojo Utara malakukan razia masker, di Jalan Pembangunan III, Gambir, Jakarta Pusat.

"Setelah tim gugus percepatan penanganan Covid-19 memberikan arahan secara persuasif, akhirnya dua warga tersebut menjalani sanksi sosialnya," jelas Kasatpol PP Kelurahan Petojo Utara Muhamad Ruslan saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Menurutnya, tertib masker ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 dan Perda nomor  2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Ia menambahkan, ada dua sanksi bagi pelanggar yaitu, sanksi sosial dan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.

“Atau bagi pelanggar yang tidak mau disanksi denda bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan sarana dan prasarana umum dengan menggunakan rompi Pelanggar PSBB,“ ujarnya.

Razia masker yang melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, ASN, jajaran tiga pilar, JFT Satpol PP Kecamatan Gambir, dan FKDM ini berhasil menjaring 29 warga pelanggar PSBB.

"Ke 29 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum yang berada di sekitar lokasi," ungkapnya.

Ia menilai, sanksi sosial yang diberikan bagi para pelanggar PSBB dirasa cukup efektif untuk efek jera. (As)

 

Kominfotik JP/Day