Lima Warga Pakai Masker Tidak Sesuai Ketentuan Disanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak lima warga menggunakan masker tetapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum yakni, menyapu jalan.

Para pelanggar terjaring saat petugas Satpol PP Kelurahan Pasar Baru menggelar operasi tertib masker di Pintu Besi, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Baru Fino mengatakan, sebenarnya warga banyak yang sudah menggunakan masker, akan tetapi masih ada saja ditemukan warga menggunakan masker namun tidak menutupi hidung hingga dagu. 

"Masih saja ditemukan warga yang menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, padahal pakai masker harus menutupi hidung hingga dagu, eh ini masker dipakai di leher," kata Fino saat dikonfirmasi, Jumat (13/8).

Menurutnya, dari kegiatan operasi tertib masker tersebut pihaknya hanya berhasil menjaring lima orang warga, dengan mengerahkan empat orang petugas Satpol PP kelurahan.

"Kami akan tetap melakukan gelar operasi tertib masker, walaupun hasilnya sedikit, ini perlu kita lakukan guna memutus mata rantai virus Corona," tandasnya.