Lurah Kenari Tekankan Warga Ikuti Ketentuan Protokol Kesehatan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tidak pakai masker pelanggar dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kelurahan Kenari kembali melaksanakan kegiatan 'Gerebek Masker' di wilayah RW 03, 04, dan 05, Senen, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Kenari, Ojoh Juhariyah, dengan menelusuri gang-gang pemukiman warga serta mengimbau penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Dari gerebek masker ini, tim Satgas Covid-19 Kelurahan Kenari, berhasil menjaring tujuh orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dari ketiga RW tersebut saat beraktivitas.

"Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial dan diberikan pemahaman terkait protokol kesehatan," ujar Lurah Kenari Ojoh Juhariyah di lokasi.

Dalam kegiatan ini, Ojoh menekankan agar warga mengikuti ketentuan yang berlaku, sekaligus mengingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode pertama diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) dan menghindari kerumunan tetap menjadi hal paling utama dalam menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Dalam gerebek masker ini melibatkan Plt Sekel Kenari, Plt Kasie Pemerintahan, Puskesmas Kelurahan Kenari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP  Kelurahan, Sudinhub Kecamatan Senen, LMK, FKDM, Ketua RW, dan RT. (As)

 

Kominfotik JP/ FP