Masuki Usia 16 Tahun ke Atas, Satpel Dukcapil Minta Pelajar Rekam KTP Elektronik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Perekaman KTP elektronik bagi pelajar usia 16 tahun ke atas. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Mangga Dua Selatan menyebarkan undangan ke RT-RW yang diperuntukan bagi para pelajar memasuki usia wajib memiliki KTP-el (elektronik).

Kasatpel Dukcapil Mangga Dua Selatan Chaerudin Zuhri mengatakan dalam mempermudah layanan perekaman KTP-el, pihaknya bekerja sama dengan RT/RW menyebar undangan untuk pelajar atau warga yang memasuki usia wajib memliki KTP, agar melakukan perekaman KTP elektronik.

"Saya koordinasi dengan RT dan RW Kelurahan Mangga Dua Selatan, agar warga pemula yang memasuki usia 16 tahun ke atas untuk melakukan perekaman yang akan mendapatkan KTP elektronik,“ jelas Heru saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).

Lebih lanjut Heru menuturkan, pihaknya juga mempermudah layanan bagi pelajar yang berdomisili di luar wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, bisa melakukan perekaman KTP elektronik di sini, yang penting sekolahnya berdomisili di wilayah Mangga Dua Selatan.

"Sebelum pandemi Covid-19, kami (Dukcapil Kelurahan) telah bekerja sama dengan Kepala Sekolah SMA/SMK untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, selama pandemi untuk sementara ditiadakan karena mengingat para pelajar belajar di rumah," ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada di Satpel Dukcapil Kelurahan Mangga Dua Selatan, dari Januari hingga akhir Mei warga yang di katagorikan pelajar yang memasuki usia 16 ke atas sebanyak 393 orang, sedangkan yang sudah datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman sebanyak 96 orang. Sisanya yang belum melakukan perekaman sebanyak 296 orang.

"Saya mengimbau bagi warga Kelurahan Mangga Dua Selatan yang telah memasuki usia 16 tahun ke atas agar segera datang ke kantor kelurahan untuk melakukan perekaman KTP elektronik," imbaunya. (As)

 

Kominfotik JP/Day