Operasi Tertib Masker Jaring 25 Pelanggar di Stasiun Senen

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar operasi tertib masker didata petugas Satpol PP. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 25 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjaring saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar operasi tertib masker, di Jalan Stasiun Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Senen E Sunaro mengatakan, pelaksanaan operasi tertib masker sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 dengan melibatkan 10 petugas Satpol PP.

“25 pelanggar yang terjaring PSBB, 23 di antaranya dikenakan sanksi teguran tertulis karena memakai masker tidak benar alias memakai masker dibawa dagu, dan dua pelanggar tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial yakni menyapu sarana prasarana umum di sekitar lokasi,” ungkap Sunaryo saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Menurutnya, kesadaran warga masyarakat dalam mengenakan masker sudah cukup tinggi, namun cara pemakaian yang tidak sesuai aturan.

“Sebenarnya kesadaran warga masyarakat dalam mengenakan masker cukup tinggi, cuma yaitu pakai masker tidak sesuai dengan aturan, ada dibawa dagu, dan di atas jidat. Para pelanggar punya alasan masing-masing,” katanya.

Sunaryo menegaskan akan terus melakukan operasi tertib masker agar warga semakin sadar pentingnya memakai masker guna memutus penyebaran Covid-19.

“Kita akan terus melakukan razia masker di sekitar kawasan Senen, agar warga sadar supaya memakai masker dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day