Operasi Tertib Masker Tindak 17 Warga di Petojo Selatan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP memberhentikan pengendara sepeda motor karena tidak memakai masker dengan benar. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Petojo Selatan menindak 17 warga saat operasi tertib masker, di Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/5).

"Ada 17 orang yang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum yakni menyapu jalan di lokasi operasi tertib masker. Para pelanggar yang terjaring didata jika ke depan tertangkap lagi akan dikenakan sanksi administrasi yaitu denda sebesar 250 ribu," kata Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan Partina.

Dia mengungkapkan bahwa sudah sering kali petugas Satpol PP memberikan imbaun dan edukasi kepada masyarakat tapi masih saja ada warga yang belum patuh. Alasannya macam-macam ada yang lupa, pergi cuma sebentar, ada yang menggunakan masker tapi maskernya dikalungi di leher, dipakai di atas jidat atau didagu.

"Setiap ditindak macam-macam alasannya ketinggalan di rumah, lupa lah atau belum sempat beli, namun tetap kami tindak," ungkapnya.

Partina juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yakni, menggunakan masker kemanapun beraktivitas, mencuci tangan serta menjaga jarak. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Dalam operasi tertib masker yang dimulai pukul 08.30 hingga 10.30  WIB ini menerjunkan 12 petugas terdiri dari anggota Satpol PP, ASN Kecamatan Gambir, Korlap Kecamatan Gambir, TR 2 Kecamatan Gambir, Unit JFT. (As)

 

Kominfotik JP/Day