Operasi Tertib Masker Tindak 34 Pelanggar di Jalan Batu Ceper

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir berhasil menjaring 34 warga pelanggar PSBB ketat saat melakukan Operasi Tertib Masker bersama jajaran tiga pilar, di Jalan Batu Ceper Raya, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat.

"Dari hasil razia masker ini berhasil menjaring 34 pelanggar PSBB ketat dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lokasi," kata Lurah Kebon Kelapa Nurbin Tumbur Togar saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Nurbin menjelaskan, kegiatan operasi masker gabungan ini untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar mematuhi prtotokol kesehatan dengan wajib selalu menggunakan masker saat beraktivitas.

“Penindakan tertib masker ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 101 Tahun 2020 PSBB masa transisi," jelas Togar saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

"Kami tidak bosan-bosannya terus mengingatkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ungkapnya.

Pada operasi tertib masker ini menerjunkan 15 petugas terdiri dari, Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day