Pelanggar PPKM Level 3 di Jalan Penjernihan Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Satpol PP Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial terhadap 14 pelanggar PPKM level 3 berupa menyapu sarana dan prasarana umum.

Kasatpol PP Kelurahan Benhil Romodhon mengatakan, 14 pelanggar PPKM level 3 diberi hukuman sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker saat anggota menggelar operasi tertib masker (Opstibmask) di Jalan Penjernihan II.

"Para pelenggar PPKM level 3 kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi Opstibmask," kata Romodhon saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).

"Saya minta kepada warga masyarakat jangan lengah, karena virus Corona (Covid-19) belum hilang. Taati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama 5M," imbaunya.

Romodhon menambahkan, kegiatan operasi tertib masker ini berlangsung pada pukul 09.00 sampai 10.30 WIB dengan mengerahkan 10 petugas Satpol PP yang berjalan aman dan kondusif.