Pelanggar PSBB di Cempaka Baru Terima Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak sembilan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mikro menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat menggelar operasi tertib masker, di Jalan E Raya RW 010, Cempaka Baru Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

"Para pelanggar ini mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit menyapu Fasos-Fasum di sekitar lokasi," kata Lurah Cempaka Baru Cheryadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya dengan diadakan operasi tertib masker secara rutin ini kasus Covid-19 di wilayahnya sekarang sudah kuning dan hijau. "Kita akan terus melakukan razia masker sampai benar-benar seluruh wilayahnya hijau," tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Baru Hari Respatiadi menjelaskan kegiatan pengawasan dan penegakan operasi tertib masker mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomer 2 tahun 2020 tentang penanggulan Covid-19.

Hari menilai dari operasi tertib masker pelanggar PSBB saat ini telah berkurang. Sebab, masyarakat sekitar telah mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

"Sebelumnya ada belasan pelanggar, tapi saat ini mulai berkurang. Mereka kebanyakan sudah sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Operasi tertib masker ini berlangsung pukul 09.30 sampai 12.00 WIB dengan mengerahkan 12 petugas gabungan Kelurahan Cempaka Baru. (As)


Kominfotik JP/Day