Pelanggar Tata Ruang Akan di Sidang Yustisi

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi. Foto: Firdha PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan menggelar sidang yustisi bagi para pelanggar tata ruang.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, saat ini Pemkot Administrasi Jakarta Pusat tengah melakukan persiapan sidang yustisi dengan melakukan rapat koordinasi dengan UKPD terkait dan pihak pengadilan Jakpus.

Menurutnya, usai koordinasi ini akan melakukan rapat lanjutan untuk persiapan sidang. “Dari Sudin Citata sudah melakukan pendataan warga yang melanggar tata ruang, nanti akan kita lakukan pemanggilan. Untuk sidangnya akan kita koordinasikan dengan pengadilan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (2/11).

Irwandi mengatakan target dari sidang yustisi ini sebanyak 472 pelanggar yang ada di wilayah Jakpus. Sidang yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang lalai menegakan aturan tata ruang. “Kita adakan yustisi untuk menegakan aturan tata ruang di Jakpus,” jelasnya.

Terkait denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar, lanjutnya, tergantung dari hasil persidangan nanti. Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. “Denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas negara,” tandasnya.