Pemerintah Kota Tindaklanjuti Aduan Warga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi menindaklanjuti aduan warga. Foto: Lik

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi menegaskan sebagai pemerintah perlu menindaklanjuti aduan warga yang datang. Siapapun warga yang membuat laporan, meminta perlindungan hukum perlu dilayani.

Hal ini diungkapkannya, usai menerima laporan dari warga yang memiliki persoalan sengketa tanah, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (30/4).

“Siapapun warga yang merasa membutuhkan bantuan perlindungan hukum, merasa terzalimi, dapat langsung bersurat ke kantor wali kota. Nanti akan kita layani, kita akan rapatkan akan kita panggil membantu bermediasi,” ungkapnya.

Irwandi menjelaskan, kewenangan pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat ada pada rangkaian proses mediasi di antara pihak yang bersangkutan. Kalau pun ada tindakan lebih lanjut seperti, pengosongan atau pengalihan itu harus ada perintah dari gubernur.

“Harus ada nota dinas dari pak gub untuk melakukan pengosongan atau pengambilalihan sesuai dengan SK Gubernur 207,” terangnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL