Pemkot Jakpus Akan Buat Layanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Secara Daring

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat rencananya akan membuat layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring. 

Hal tersebut sebagai bentuk penyelarasan kinerja pelayanan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka tertib administrasi pelayanan kecamatan dan kelurahan, pihaknya akan membuat layanan secara daring.

"Ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui pelayanan kecamatan dan kelurahan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel," jelas Dhany didampingi Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, saat memimpin rapat rencana pelaksanaan pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (25/10).

"Pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan yang di bawah koordinasi camat dan lurah masih bersifat manual dan belum berbasis elektronik. Saya ingin layanan manual berubah menjadi layanan secara daring," ucapnya.

Dhany mengungkapkan, Kecamatan Sawah Besar sudah menjadi pilot projects pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan yang berbasis elektronik dengan aplikasi e-PMsakti (sistem aplikasi kecamatan dan kelurahan yang terintegritas) melayani sembilan jenis layanan.

"Pilot projects ini hasil kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga berusaha mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pelayanan administrasi secara daring ini bisa diangkat ke Tingkat Provinsi DKI Jakarta, agar ada payung hukumnya sehingga bisa diterapkan bukan hanya di Jakarta Pusat saja tapi bisa diterapkan di seluruh DKI Jakarta.

Makanya, kata Dhany, dalam rapat ini  menghadirkan Kapusdatin DPMPTSP, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), dan Biro Pemerintahan DKI Jakarta agar bisa diangkat ke level Tingkat Provinsi DKI Jakarta supaya ada payung hukumnya.

"Saya minta Biro Pemerintahan DKI Jakarta membuat nota dinas ke Pak Gubernur untuk diajukan dibuatkan Pergub-nya. Setelah disetujui gubernur kemudian Biro Pemerintahan dan Biro ORB segera bersinergi membuat rancangan Pergub-nya dan ini menjadi payung hukum pelaksanaan pelayanan online secara daring," harap Wali Kota Jakarta Pusat.