Pemkot Jakpus Akan Gelar Upacara Hari Pahlawan
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan pada hari Rabu (10/11) mendatang bertempat di halaman kantor wali kota.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Pusat M Fahmi menerangkan, upacara peringatan Hari Pahlawan dilakukan karena saat ini status Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkan PPKM level 1 dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka.
“Jadi karena sudah PPKM level 1, maka diperkenankan apel. Tetapi dengan jumlah yang terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ungkapnya usai rapat persiapan upacara peringatan Hari Pahlawan secara virtual, di Ruang Rapat Sekko I, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (8/11).
Fahmi menerangkan, karena bersifat terbatas maka dalam upacara peringatan Hari Pahlawan nanti, hanya ada perwakilan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta para pejabat eselon 2 dan 3. Jumlah peserta yang mengikuti upacara ini hanya 79 orang untuk menjaga prokes.
“Untuk camat dan lurah. Camat hadir di sini sementara lurahnya akan mengikuti live streaming yang link alamatnya akan diberikan Kementerian Sosial. Karena Hari Pahlawan, leading-nya Kementerian Sosial,” tandasnya.