Pemkot Jakpus Akan Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerima audiensi dengan KPU. Foto: Lik

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan melakukan sinkronisasi data pemilih berkelanjutan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diungkapkan, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma usai menerima audiensi dengan jajaran KPU Jakarta Pusat, terkait data pemilih berkelanjutan, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (28/5).

Dhany mengatakan, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pemutakhiran data warga melalui Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakpus terkait sinkronisasi data pemilih berkelanjutan ini.

Pemutakhiran data ini, lanjutnya, dilakukan guna mengidentifikasi perubahan data warga seperti kepindahan, pernikahan, kematian, hingga memasuki usia 17 tahun. Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang, namun proses pemutakhiran data harus sudah dilakukan saat ini.

"Jadi kita ingin mengoptimalisasi, memfasilitasi penyelengaraan Pemilu di Jakarta Pusat melalui sinkronisasi data. Tujuannya agar hak pilih warga terakomodir sehingga indeks demokrasi meningkat," ungkapnya.

Sinkronisasi data ini, kata Dhany, juga bertujuan untuk memperoleh data warga secara real dan terintegrasi. Sebab, selama ini ada banyak data warga yang berdomisili di Jakpus, sementara secara defacto tidak berada di Jakpus.

"Kita bisa gunakan data warga melalui user id RT atau data Carik Jakarta melalui pendataan dasa wisma, kita bisa sinkronisasikan dengan data KPU. Sehingga kalau kita sinkronisasikan ketiga data ini, kita bisa meminimalisir data ganda, maupun data yang tidak terakomodir," jelasnya.

Selain itu, Dhany menambahkan, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat juga akan memberi ruang sosialisasi bagi KPU terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 pada para pemilih muda saat melakukan perekaman e-KTP.

Menurutnya, pada saat warga usia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP ada waktu bagi KPU memberikan sosialisasi terkait Pemilu.

"Jadi saat warga usia 17 sedang menunggu antrean perekaman, ini bisa dimanfaatkan KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu. Lokasinya bisa kita lakukan di sekolah, berkerja sama dengan sekolah, di kelurahan, atau di RPTRA," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL