Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi Percepatan Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum dari Pemegang SIPPT

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi percepatan pemenuhan kewajiban Fasos-Fasum dari para pemegang SIPPT. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi percepatan pemenuhan kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (4/10).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan bahwa SIPPT memiliki peran yang sangat penting dalam rangka keberlanjutan pembangunan di Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait perencanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang.

"Adanya SIPPT ini bisa mempercepat proses keberlanjutan pembangunan dengan memenuhi kewajiban Fasos-Fasum bagi para pengembang kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat," katanya didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting.

Menurut Dhany, Fasos-Fasum yang telah diterima Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bernilai 2,4 triliun sementara masih ada SIPPT sebanyak 120 yang kewajiban belum terpenuhi.

"Makanya kita melakukan upaya percepatan supaya target bisa tercapai dengan cara penagihan dari kewajiban pengembang," jelasnya.

"Kewajiban ini merupakan wujud dari kebersamaan kita dalam membangun kota secara kolaboratif dengan kerja sama yang baik dari para pengembang dan pemenuhan kewajiban sebagi kunci utama proses percepatan pembangunan di wilayah Jakarta Pusat," imbuhnya.

Dhany juga mengimbau kepada para pengembang yang hadir jika ada kendala teknis untuk bisa disampaikan agar bisa dicari jalan keluarnya.

"Jika ada kendala teknis kita akan carikan solusinya. Untuk itu, pertemuan ini pada intinya kita ingin mencari titik temu apa yang menjadi kendala sehingga Fasos-Fasum ini belum juga diserahkan," tandasnya.