Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (27/12). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menyelenggarakan uji emisi kendaraan, bertujuan mewujudkan program langit biru.

Kegiatan uji emisi ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (27/12).

Uji emisi yang diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat dan roda dua ini diawali dengan pemberian voucher diskon uji emisi secara simbolis oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat dan masyarakat umum.

"Alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapera dengan kepedulian sosial yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Jakarta," ujar Dhany dalam sambutannya.

Dhany mengungkapkan bahwa kolaborasi menjadi titik ungkit bagaimana menyelesaikan permasalahan secara lebih optimal dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan tentunya harus dilandasi oleh tiga hal penting yaitu, trust, respect dan tujuan yang sama.

"Harus ada tujuan yang sama dan saya melihat antara Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Bapera tujuannya sama untuk melaksanakan layanan uji emisi. Ketika persoalan persoalan lingkungan global terkait masalah gas buangan sisa kendaraan bermotor dan itu membahayakan baik dari aspek lingkungan dan aspek perorangan, tentunya kita harus ikut ambil bagian," ucap Dhany.

Di tempat yang sama Ketua DPD Bapera Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, kegiatan Uji Emisi ini dalam rangka bersama-sama melayani masyarakat dalam hal untuk mewujudkan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ini lah program-program yang dilakukan oleh Bapera untuk membantu Pemda setempat dalam berbagai macam hal, termasuk sekarang uji emisi ini sudah" kata Basri.

Ia menambahkan bahwa kegiatan uji emisi yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ini hanyalah merupakan simbolis, karena setelahnya akan langsung bergerak ke semua kantor wali kota, kecamatan, dan kelurahan di DKI Jakarta. Bahkan pihaknya siap masuk ke RW-RW karena tujuannya adalah mempermudah masyarakat untuk mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa  berjalan baik dan langgeng, karena tujuannya adalah harus saling membantu sama-sama harus ada manfaatnya, Pemda merasa dimudahkan kami juga terfasilitasi inilah program-program kami," jelasnya.

Dalam uji emisi tersebut, sejumlah kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat ikut diuji emisi, di antaranya, kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, Sekko, asisten, dan sejumlah kendaraan dinas operasional lainnya.

Sedangkan untuk harga yang diterapkan dalam uji emisi ini berada di bawah harga standar yakni, untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 40 ribu dan roda empat dibiayai Rp 125 ribu.