Pemkot Jakpus Lakukan Sidak di Sejumlah Tempat Usaha

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menempelkan teguran tertulis bagi tempat usaha yang melanggar PSBB. Foto: Lik

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Gambir dan Sawah Besar, Sabtu (30/1) malam.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi memimpin langsung kegiatan ini didampingi Sekretaris Kota Iqbal Akbarudin, Asisten Pemerintahan Denny Ramdany, Kasatpol PP Bernard Tambunan, dan sejumlah pejabat terkait.

Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini menyasar ke sejumlah makanan siap saji dan tempat hiburan malam.

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pengawasan ini dilakukan menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga dapat menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

Serta sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

"Tadi masih kita temui pelanggaran operasional di beberapa rumah makan yang jam 08.30 masih buka dan belum banyak yang paham tentang take away. Sistem take away itu pembeli tidak boleh menunggu di dalam tapi menunggu diluar," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, teguran tertulis diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Banyak rumah makan masih dijumpai belum memasang banner tentang jam operasional, nanti kita akan coba lakukan sosialisasi lagi. Bagi yang melanggar langsung kita berikan teguran tertulis,” tegasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Lik