Pemkot Jakpus Segera Sempurnakan Instruksi Wali Kota Terkait Stunting

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Pusat M Fahmi. Foto: Nis

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) akan segera mensempurnakan Instruksi Wali Kota Jakpus, terkait stunting.

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Pusat M Fahmi usai membuka aksi ke empat program intervensi stunting mengenai penyusunan regulasi terkait stunting, di salah satu hotel kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Fahmi menerangkan, sebelumnya Wali Kota Jakpus telah mengeluarkan Ingub nomor 98 tahun 2019 terkait stunting.

Hari ini, lanjut Fahmi, instruksi tersebut akan disempurnakan terkait intervensi penurunan stunting di 10 Lokasi Khusus (Lokus) di Jakpus.

“Hari ini kita bahas karena mungkin akan ada penyempurnaan yang harus selesai secepatnya sebelum aksi ke lima, tanggal 24 Maret mendatang,” terangnya.

Fahmi menyebut, salah satu peyempurnaan yang kemungkinan akan dilakukan misalnya, terkait Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dilakukan Sudin Pendidikan. Selama ini fokus PMTAS dilakukan di wilayah Kecamatan Johar Baru. Sementara, dari data lokus kelurahan terbanyak stunting ada di Kecamatan Tanah Abang.

“Ini sempat saya singgung soal PMTAS yang fokusnya di Johar Baru, tapi faktanya ada di Tanah Abang. Ini kemungkinan akan penyempurnan dan dialihkan,” jelasnya.

Fahmi juga menekankan, sebagai kota administrasi wilayah Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi. Karena kebijakan tersebut ada di tingkat provinsi. Sehingga, regulasinya harus dari tingkat provinsi kemudian turun ke tingkat kota.

“Kita tidak bisa membuat peraturan atau pun regulasi. Tapi kita bisa mensiasatinya dengan instruksi wali kota atau keputusan wali kota,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL