Pemkot Jakpus Sidak Penerapan PSBB Ketat di Dua Wilayah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi melakukan sidak PSBB di pusat kedai makan. Foto: Lik

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Johar Baru dan Kecamatan Cempaka Putih.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi memimpin langsung sidak di dua wilayah tersebut.

Sidak ini mengarah ke sejumlah tempat mulai dari persimpangan jalan, pasar, tempat usaha, dan kedai makan. Mulai dari penjual hingga pembeli diberikan sosialisasi oleh Plh Wali Kota terkait penerapan PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 tentang penerapan PSBB.

Puluhan warga yang tidak menggunakan masker, langsung ditindak di lokasi. Dalam kesempatan Itu Irwandi menegaskan, pemberlakukan PSBB ketat ini perlu dikawal agar masyarkat tetap disiplin. Sebab, pasca-libur tahun baru masyarakat sudah mulai kendor terhadap penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).

“Kita tindak semua tidak pandang bulu pedagang pembeli, warga yang tidak menggunakan masker kita tertibkan. Karena kalau dia tidak pakai masker bukan hanya dia yang terpapar, tapi juga menyebabkan yang lainnya terpapar Covid 19,” ungkapnya didampingi Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, Camat Johar Baru Nurhelmi Safitri, dan Camat Cempaka Putih Andri Ferdian.

“Jadi masyarakat harus patuhi 3M, rumah sakit sudah penuh makanya kita kembali menerapkan PSBB ketat. Kalau tidak dari sekarang kita disiplin kapan lagi,” tegasnya.

Irwandi mengatakan, sudah mencapai 11 bulan wilayah DKI Jakarta masih tinggi penyebaran Covid-19. Bahkan, Insident Rate (IR) DKI Jakarta per-hari mencapai 2.600-2.800 kasus.

“Harapan kita dengan penerapan PSBB ketat ini, IR kita bisa turun seperti sebelumnya diangka 300-400, bahkan kalau bisa di tahun 2021 nol kasus,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL