Pemkot Jakpus Terima Dua Fasos-Fasum

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban. Foto: Ratu PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menerima dua fasilitas sosial-fasilitas umum (Fasos-Fasum) dari dua perusahaan, di Ruang Rapat Walikota Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (16/9).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, dua Fasos-Fasum yang diterima di antaranya, bidang tanah untuk rencana jalan seluas 8.185 meter dari PT Surya Gading Mas Sakti dengan nilai lebih dari Rp 565 miliar. Sementara bidang tanah lainnya seluas 2.080 meter dari PT Saranapratama Artamandiri dengan nilai lebih dari Rp 74 miliar.

"Fasos-Fasum ini merupakan target kinerja yang harus dicapai Pemkot Administrasi Jakpus. Dalam rangka peningkatan penyerahan kewajiban Fasos-Fasum yang ada di kota Administrasi Jakarta Pusat," ungkapnya.

Dhany mengatakan dari dua bidang tanah yang diserahkan tersebut akan dilakukan pembangunan jalan yang akan berlangsung setelah diserahkan kepada Pemkot Administrasi Jakpus.

Ia mengharapkan dengan diserahkannya Fasos-Fasum ini dapat memberikan manfaat bagi warga. "Fasos-Fasum yang diberikan ini sudah sekaligus kewajiban pembangunan jalannya. Sebab ini merupkan pemenuhan rencana kota berupa marga jalan yang merupakan kewajiban dari perusahaan," tandasnya.