Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos-Fasum dari PT Midplaza Prima

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (29/12). Foto: Andreas Pamakayo

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum (Fasos-Fasum) dari PT Midplaza Prima sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, kewajiban penyerahan bidang tanah prasarana jalan sesuai SIPPT seluas kurang lebih 3.226 meter persegi, namun yang akan diserahkan seluas kurang lebih 3.719 meter persegi.

"Ada penambahan dari kewajibannya sesuai SIPPT seluas kurang lebih 3.226 meter persegi, namun yang akan diserahkan dan dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kan seluas kurang lebih 3.719 meter persegi," kata Dhany sebelum penandatanganan BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (29/12).

"Alhamdulillah ada penambahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas 3.719 meter persegi. Dengan total nilai Rp 257 miliar lebih," imbuhnya, didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting.

Kewajiban Fasos-Fasum dari PT Midplaza Prima, lanjut Iqbal, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi warga yang melintas di area tersebut.

"Dengan penyerahan kewajiban Fasos-Fasum ini semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang melintas di area jalan tersebut," tandasnya.