Pemprov DKI Tertibkan Cafe Paradigma Akibat Tak Miliki Izin Operasional dan Perjanjian Sewa Pakai

Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP

PPSU mengangkat bangku milik Cafe Paradigma. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap pihak manapun yang melanggar peraturan di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat pada Cafe Paradigma yang terletak di lantai dasar Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan Barat No.4, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/8).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran Cafe Paradigma tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki izin operasional berupa Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana ketentuan dari Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaran Usaha Pariwisata.

Dhany menyebut, lahan tersebut merupakan aset dari Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam KIB A BPAD Provinsi DKI Jakarta, yang mana sejak 1976 digunakan oleh DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta dengan mekanisme Pinjam Pakai dan saat ini sedang diperbarui menjadi Sewa Pakai.

“Sempat ada perjanjian Pinjam Pakai tanggal 23 Februari 2017 antara Ketua DPD Partai Golkar Masa Bakti 2016-2020 Ir. Fayakhun Andriadi dengan Sdr. Michael Shaw, dengan jangka waktu dari 27 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2030. Tapi, perjanjian itu telah dibatalkan oleh kedua belah pihak pada 24 Oktober 2017. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Cafe Paradigma di bawah kelola PT Blusukan Jakarta Raya tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki izin operasional TDUP,” terang Dhany, pada Rabu (4/8). 

Lebih lanjut, Dhany menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sebelum menetapkan penertiban. Di antaranya, telah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait juga telah mengundang pihak DPD Partai Golkar dan PT Blusukan Jakarta Raya dan melaporkan nota dinas hasil kajian dan pembahasan kepada Gubernur untuk meminta persetujuan penertiban, telah memperoleh disposisi Gubernur untuk melakukan tindakan penertiban, telah melakukan pembinaan PT. Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Cafe Paradigma, dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan, Surat Peringatan I, II, III dan Surat Pemberitahuan Penertiban.

“Karena pemilik tidak mengeluarkan barang- barangnya, maka Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menempatkan barang-barang tersebut di Gudang Yayasan Fatimah yang terletak di Jalan Batu Ampar 3 No. 14 RT 6/RW 3, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Keramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur. Jangka waktunya selama 30 hari sejak dilakukan penertiban,” tuturnya.

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dibantu oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat, seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.