Penegakkan Pergub untuk Memastikan Hak Dasar Warga Terlindungi

Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mendatangi Graha Cempaka Mas, Senin (29/11) malam. Foto: Malik Maulana

Permasalahan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas masih berlanjut. Di tengah situasi tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma meminta agar hak dasar warga apartemen tersebut tetap harus dilindungi dan setiap pihak menaati ketentuan.

Hal ini disampaikan Dhany pada saat mendatangi Graha Cempaka Mas, Senin (29/11) malam. “Kami bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat melakukan penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021,” ujar Dhany.

Sebelumnya, wali kota menerima laporan warga adanya pemutusan aliran listrik ke unit-unit apartemen. “Dalam Pergub diatur bahwa pengelola tidak berhak memutus atau memadamkan aliran listrik dan air. Kenyataannya itu terjadi. Kami melakukan penegakkan Pergub untuk menyalakan kembali listrik dan air,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pasal 102C Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 telah mengatur PPPSRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar.

Dhany bersyukur saat ini warga sudah bisa mengakses hak dasarnya. “Alhamdulillah, berkat kerja sama yang bagus akhirnya bisa dihidupkan kembali air dan listrik,” ujar wali kota.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan tuntas. “Posisi kami netral dalam situasi ini. Saya meminta hak-hak warga yang sudah tunaikan kewajibannya juga harus dipenuhi,” kata Dhany.