Penerima Bansos Harus Melakukan Vaksin

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan para penerima bantuan sosial (bansos) maupun para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus melakukan vaksinasi Covid-19.

Dhany menjelaskan, para penerima bansos ini harus melakukan vaksinasi untuk mendapatkan bansos yang diberikan pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021.

"Dalam Perpres itu, mengamanatkan bagi penerima bansos syarat untuk melakukan pengambilan harus menunjukan bukti vaksin," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Dhany menilai dengan adanya aturan tersebut dapat menjadi stimulus bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Bahkan, menurutnya, stimulus ini terbukti efektif dalam memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.

Di samping itu, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat juga akan mengajak para kolaborator untuk memberikan stimulus berupa kenang-kenangan agar dapat menarik minat masyarakat mengikuti vaksin.

"Jadi semacam stimulus saja meskipun tidak banyak, agar warga mau divaksin," tandasnya.