Pengawasan PPKM Level 1, Satpol PP Kelurahan Menteng Datangi Lima Perkantoran

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kelurahan Menteng terus melakukan pengawasan di gedung perkantoran. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Menteng terus melakukan pengawasan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di gedung perkantoran, sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP Kelurahan Menteng Dedi Mulyadi mengatakan, monitoring dan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 1 di perkantoran.

Ia mengungkapkan, ada lima perkantoran yang didatangi yakni PT Aramex, PT Wika, PT Raudah Ekasakti Utama, PT Raptim, dan PT Checro semua berdomisli di Jalan Cik Ditiro.

"Hasilnya perkantoran yang didatangi petugas tidak ditemukan pelanggaran, semua konsisten mematuhi prokes walaupun PPKM sudah level 1," kata Dedi, Rabu (17/11).

Dedi menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada karyawan perkantoran agar selalu menerapkan prokes Covid-19 dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan Mengurangi mobilitas).

Razia Masker di Empat Titik

Selain melakukan pengawasan di gedung perkantoran Satpol PP Kelurahan Menteng juga melakukan razia masker di empat titik.

"Selain melakukan monitoring dan pengawasan perkantoran, Satpol PP Kelurahan Menteng juga melakukan razia masker yang digelar di Jalan Semarang, Jalan Subang, Jalan Kendal, dan Jalan Latuharhary," ungkapnya.

Dari razia masker tersebut, lanjut Dedi, ada sebanyak empat warga tidak memakai masker dan tidak benar memakainya berhasil dijaring. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu jalan.

"Masyarakat tetap harus disiplin menerapkan prokes meski DKI Jakarta sudah masuk PPKM level 1, karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," tandasnya.