Petugas Gabungan Beri Peringatan Pedagang Burung Dara yang Berjualan di Permukiman

Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo

Penghalauan pedagang burung dara di Jalan Gotong Royong, Gang Fajar VIII RT 13 RW 08 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (19/11). Foto: pusat.jakarta.go.id

Menanggapi aduan warga dari kanal pengaduan yang terintegrasi lewat sistem Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya penjualan burung dara di wilayah pemukiman warga, segenap petugas gabungan dari Kelurahan Kartini serta Sudin KPKP Jakarta Pusat bergerak memberikan imbauan secara persuasif.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan Kartini Amirudin ini menyisir pedagang burung dara, di Jalan Gotong Royong, Gang Fajar VIII RT 13 RW 08 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).

Amirudin mengatakan bahwa pedagang burung dara ini meletakkan dagangannya masuk ke ruas jalan dan kotorannya berserakan di sembarang tempat.

“Untuk saat ini kita hanya beri peringatan agar tidak berjualan di sini serta juga memberi waktu untuk segera dipindahkan dan tidak berada di Jakarta Pusat. Namun apabila tetap membandel, kita akan berikan sanksi kepada pedagang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Herawati Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat menambahkan, kegiatan ini sebagai dukungan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 4 Tahun 2007 perihal pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.

“Tadi ada sekitar 20 ekor burung yang dijual. KPKP bergerak hanya untuk memberikan peringatan kepada penjual tersebut. Untuk burung dara memang tidak boleh berada di permukiman warga. Sedangkan kalau burung berkicau diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kebersihan kandang,” jelasnya.