Petugas Gabungan Kecamatan Senen Gelar Operasi Cipta Kondisi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas gabungan melaksanakan operasi cipta kondisi dalam PPKM. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kecamatan Senen melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) operasi cipta kondisi dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ada lima titik lokasi operasi cipta kondisi yakni, di Taman HKSN, Jalan Stasiun Senen, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Salemba Tengah.

Kepala Satuan Satpol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo menjelaskan, semalam (18/1) para petugas melakukan inspeksi mendadak cipta kondisi terhadap para pedagang kaki lima, termasuk tempat usaha seperti restoran.

"Jika kedapatan PKL masih mangkal dan tempat usaha masih buka di atas pukul 19.00 WIB langsung kita suruh tutup dan dibubarkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Menurutnya, pengawasan dan penindakan tempat usaha yang melebihi jam operasional sejak diberlakukan PPKM sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

"Adapun yang dibubarkan karena membuat kerumunan orang dan melanggar jam operasional yakni, pangkalan Ojek Online, pedagang kaki lima, tukang pijat atau bekam, musik dorong berikut pedagang lesehan," jelas Sunaryo.

Lebih lanjut Sunayo menuturkan, dalam operasi cipta kondisi pihaknya mengamankan 11 bangku plastik, satu bangku kayu, dan satu termos air langsung diangkut menggunakan truk dibawa ke kantor Kecamatan Senen.

Sementara, tambahnya, salah satu cafe di bilangan Jalan Salemba Raya dikenakan sanksi teguran tertulis karena melewati jam oprasional hingga pukul 20.00 WIB masih tetap buka.

"Ke depan jika masih bandel akan dikenakan sanksi denda atau sanksi ditutup selama tiga hari," ucapnya.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung pukul 19.00 sampai 22.00 WIB ini menerjunkan 15 personil terdiri dari jajaran tiga pilar, Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, ASN, serta FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day