Pola Kerja PNS Sudah Diatur Dalam Pergub 183 Tahun 2017

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pembinaan dan monitoring kinerja pegawai di lingkungan kantor Kelurahan Menteng, Selasa (16/11). Foto: H. A. Daelani

Terkait pola kerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 183 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Di sini PNS harus bernampilan rapi dengan berpakaian seragam lengkap.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Munjir Munaji saat melakukan pembinaan dan monitoring kinerja pegawai di lingkungan kantor Kelurahan Menteng, Selasa (16/11).

"Sebagai PNS itu harus memakai seragam lengkap seperti pakaian dinas harian (PDH) sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan PDH warna coklat tua, celana harus polos tidak boleh dirempel, sepatu van topel warna hitam serta jangan pakai ban pinggang kulit," ujar Munjir.

Menurutnya dengan berpakaian lengkap PDH, supaya tidak ada kesenjangan dan perbedaan antar pegawai. PNS dibutuhkan figur sehingga dalam pelayanan warga merasa nyaman.

"Mulai sekarang, ayo kita rubah pola kerja kita dengan berpakaian PDH lengkap agar penampilan kita lebih rapi," tandasnya.